Pages

Subscribe:

ShoutMix chat widget

Senin, 14 November 2011

Apakah hukum Melihat gambar / film porno

Assalamualaikum

Apakah hukum melihat film/gambar porno?. Apakah itu termasuk dari dosa besar?. Apakah itu bagian dari perbuatan zina yg sebenarnya? Apa hukumanya bagi orang yg menonton film porno? Apakah melihat film prono membatalkan puasa?

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Artinya : “Katakanlah kpd orang laki-laki yg beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, & memelihara kemaluannya; yg demikian itu adl lbh suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yg mereka perbuat. Katakanlah kpd wanita yg beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, & kemaluannya, & janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yg (biasa) nampak dari padanya.” (Al Qur’an Surat: An Nuur : 30 – 31)

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan orang-orang beriman utk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala

Senada dgn ayat diatas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yg lain atau seorang wanita terhadap wanita yg lain baik dgn syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) & janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dgn laki-laki lain & janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dgn wanita lain.” (Hadis Riwayat: Al Baihaqi)

Didalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan & dipertontonkan kpd orang-orang yg tdk halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yg diharamkan baik orang yg mempertontokan maupun yg menontonnya.

Untuk itu tdk diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dgn alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya karena utk alasan ini tdk mesti dgn menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dgn cara-cara lainnya yg didalamnya tdk ditampakkan aurat orang lain, seperti buku-buku agama yg menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yg bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.

Meskipun tdk ada nash yg jelas yg secara tegas memberikan hukuman (hadd) kpd orang yg menyaksikan atau melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun mengancamnya dgn siksa neraka yg bisa memasukkan perbuatan itu kedalam dosa besar seperti yg disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa besar adl wajib atasnya hadd, diancam dgn siksa neraka & sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dgn fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah Subhanahu wa ta’ala melaknat orang yg merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)

Atau yg disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adl segala dosa yg disertai dgn ancaman atau hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)

Akan tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kpd Allah swt, penyesalan atau bahkan menyepelekannya sehingga menjadi sesuatu yg sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adl segala kemaksiatan yg dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut & penyesalan, seperti orang yg menyepelekan sesuatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean & peremehan sesuatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)

Atau disebutkan didalam sesuatu ungkapan bahwa sesuatu dosa tidaklah dikatakan kecil apabila dilakukan secara terus menerus & sesuatu dosa tidaklah dikatakan besar apabila dibarengi dgn istighfar.

Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan

Didalam sebuah hadits yg diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yg bisa jdi ia mengalaminya & hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adl penglihatan, zina lisan adl perkataan dimana diri ini menginginkan & menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Hadis Riwayat: Bukhori)

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tdk hanya terbatas pd apa yg dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dgn mata melalui pandangan & penglihatannya kpd sesuatu yg tdk dihalalkan, zina bisa dilakukan dgn lisannya dgn membicarakan hal-hal yg tdk benar & zina juga bisa dilakukan dgn tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yg diharamkan.

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan & pembicaraan dinamakan dgn zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang utk melakukan perzinahan yg sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adl “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)

Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa tdk ada nash yg secara tegas menyebutkan bahwa orang yg melihat atau menyaksikan aurat orang lain, seperti menonton film porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si pelakunya harus diberikan ta’zir (diserahkan kpd Qadhi/hakim utk memberikan sangsinya) & tdk ada kewajiban baginya kafarat.

Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun ta’zir adl pd setiap kemaksiatan yg tdk ada hadd (hukuman) & juga tdk ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup 3 macam

  1. Kemaksiatan yg didalamnya ada hadd & kafarat. (mencuri, minum khomr, zina & menuduh orang berzina)
  2. Kemaksiatan yg didalamnya hanya ada kafarat tdk ada hadd. (berjima’ pd siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram)
  3. Kemaksiatan yg didalamnya tdk ada hadd & tdk ada kafarat. (mencium orang asing & berdua-duaan dengannya, memakan daging bangkai, darah, babi & yg sejenisnya. )

Wallahu A’lam

dari: eramuslim.com

Hukum Melihat Gambar Porno di Bulan Ramadhan

Tidak semua perbuatan dosa, termasuk melihat pronografi, itu membatalkan puasa. Yang membatalkan, menurut madzhab Malikiyah & Hanbaliyah, adl jika tindakan melihatnya itu dilakukan dalam sesuatu tempo waktu sehinngga mengakibatkan dia keluar madzi atau mani. Namun jika tdk sampai keluar madzi atau mani, maka tdk membatalkan puasanya.

Tujuan puasa utk menjadi orang bertakwa

Tujuan pensyari’atan puasa adl menjadi orang bertakwa:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}

Artinya: “Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (Al Qur’an Surat: Al Baqarah: 183)

Berkata Al ‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As Sa’dy rahimahullah:

فإن الصيام من أكبر أسباب التقوى، لأن فيه امتثال أمر الله واجتناب نهيه.

Artinya: “Sesungguhnya puasa merupakan dari sebab terbesar ketakwaan, karena di dalamnya terdapat mengerjakan perintah Allah & menjauhi larangan-Nya”. (Lihat kitabTaisir Al Karim ArRahman)

Dan pengertian Takwa adalah:

قَالَ طَلْقُ بْنُ حَبِيبٍ رحمه الله: «العَمَلُ بِطَاعَةِ اللهِ، عَلَى نُورٍ مِنَ اللهِ، رَجَاءَ ثَوَابِ اللهِ، وَتَرْكِ مَعَاصِي اللهِ عَلَى نُورٍ مِنَ اللهِ، مَخَافَةَ عَذَابِ اللهِ».

Artinya: “Berkata Talq bin Habib (tabi’ie wafat setelah tahun 90H) rahimahullah: “Mengerjakan ketaatan kpd Allah dgn cahaya (petunjuk dari Allah) berharap pahala Allah & meninggalkan maksiat yg dilarang Allah dgn petunjuk dari Allah karena takut siksa Allah”.

Sumber : jazirahislam.com

4 comments:

jasa penerjemah tersumpah mengatakan...

oke sob, segala yang maksiat memang membatalkan dan mengurangi ibadah kita..salam kenal n sukses selalu.thanks

distributor sprei mengatakan...

thank Gan info and articles on your blog nice and helpful, always successful and best regards bloggers, bloggers from my blog sprei
bed cover

john mengatakan...

@jasa penerjemah tersumpah ya sipppp

john mengatakan...

@distributor spreitahnk for u'r all gan